Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Anggaran I mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran yang meliputi wilayah Aceh, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan, dan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda