Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan koordinasi urusan penyusunan akuntansi; dan b. pembinaan dan koordinasi urusan penyusunan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda