Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan koordinasi urusan penyusunan akuntansi; dan
b. pembinaan dan koordinasi urusan penyusunan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
