Koreksi Pasal 357
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemberdayaan Kantor Urusan Agama terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan Sarana dan Prasarana.
b. Seksi Pembinaan Keluarga Sakinah; dan
c. Seksi Pengembangan Sistem Informasi Perkawinan;
Koreksi Anda
