Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 647

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan program dan anggaran, pelaporan dan evaluasi program, serta pengelolaan anggaran, perbendaharaan, dan verifikasi, serta penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda