Koreksi Pasal 647
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan program dan anggaran, pelaporan dan evaluasi program, serta pengelolaan anggaran, perbendaharaan, dan verifikasi, serta penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
