Koreksi Pasal 724
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Formal mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan formal.
(2) Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Formal mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan formal.
Koreksi Anda
