Koreksi Pasal 686
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan;
b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan;
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan;
d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur dan Khazanah Keagamaan;
e. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi; dan
f. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan.
Koreksi Anda
