Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 686

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan; d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur dan Khazanah Keagamaan; e. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi; dan f. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 686 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id