Koreksi Pasal 456
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan
c. pengelolaan perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara.
Koreksi Anda
