Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 348

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syari’ah.
Koreksi Anda