Koreksi Pasal 348
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syari’ah.
Koreksi Anda
