Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 380

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Subdirektorat Pengembangan Kemitraan Umat Islam menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan kemitraan umat Islam; b. pelaksanaan program di bidang kemitraan umat Islam yang meliputi inventarisasi dan pendataan, pembinaan dan pengembangan kemitraan serta pengendalian masalah umat. c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kemitraan umat Islam; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan kemitraan umat Islam.
Koreksi Anda