Koreksi Pasal 293
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang dokumen dan perlengkapan haji;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumen dan perlengkapan haji;
c. pelaksanaan tugas di bidang dokumen dan perlengkapan haji yang meliputi dokumen jemaah haji, penvisaan, dan perlengkapan jemaah haji; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang dokumen dan perlengkapan haji.
Koreksi Anda
