Koreksi Pasal 230
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Subdirektorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang sarana prasarana serta kemahasiswaan;
b. pelaksanaan program di bidang sarana prasarana dan kemahasiswaan pada pada perguruan tinggi agama Islam negeri dan perguruan tinggi agama Islam swasta;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang sarana dan prasarana serta kemahasiswaan; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana prasarana serta kemahasiswaan.
Koreksi Anda
