Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 378

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pembinaan Ketenagaan Lembaga Dakwah dan Majelis Taklim mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pembinaan ketenagaan lembaga dakwah dan majelis taklim. (2) Seksi Pemberdayaan Lembaga Dakwah dan Majelis Taklim mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pemberdayaan lembaga dakwah dan majelis taklim. (3) Seksi Pengembangan Materi dan Metode Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengembangan materi dan metode penyuluhan.
Koreksi Anda