Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan; dan b. penyiapan administrasi dan dokumentasi peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda