Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan; dan
b. penyiapan administrasi dan dokumentasi peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
