Koreksi Pasal 420
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Subdirektorat Sistem Informasi Wakaf menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang sistem informasi wakaf
b. pelaksanaan program di bidang sistem informasi wakaf yang meliputi pengembangan sistem, pengelolaan data wakaf, dan pengembangan regulasi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem informasi wakaf; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem informasi wakaf
Koreksi Anda
