Koreksi Pasal 732
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur dan Khazanah Keagamaan terdiri atas:
a. Bidang Penelitian dan Pengembangan Lektur Keagamaan;
b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Khazanah Keagamaan; dan
c. Bidang Pelayanan Administrasi, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Penelitian dan Pengembangan.
Koreksi Anda
