Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 732

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur dan Khazanah Keagamaan terdiri atas: a. Bidang Penelitian dan Pengembangan Lektur Keagamaan; b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Khazanah Keagamaan; dan c. Bidang Pelayanan Administrasi, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Penelitian dan Pengembangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 732 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id