Koreksi Pasal 278
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembinaan Haji Khusus terdiri atas:
a. Seksi Perizinan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
b. Seksi Akreditasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; dan
c. Seksi Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Koreksi Anda
