Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 278

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembinaan Haji Khusus terdiri atas: a. Seksi Perizinan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; b. Seksi Akreditasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; dan c. Seksi Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 278 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id