Koreksi Pasal 231
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Seksi Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri;
b. Seksi Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta; dan
c. Seksi Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
