Koreksi Pasal 344
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, serta pengelolaan, perlengkapan, dan barang milik negara.
Koreksi Anda
