Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Perencanaan dan Anggaran I menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi perencanaan; b. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id