Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Perencanaan dan Anggaran I menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi perencanaan;
b. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran.
Koreksi Anda
