Koreksi Pasal 419
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Sistem Informasi Wakaf mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sistem informasi wakaf.
Koreksi Anda
