Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan koordinasi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak;
dan
b. pembinaan dan koordinasi pengelolaan badan layanan umum.
Koreksi Anda
