Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan koordinasi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak; dan b. pembinaan dan koordinasi pengelolaan badan layanan umum.
Koreksi Anda