Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Evaluasi Kinerja Organisasi mempunyai tugas monitoring pelaksanaan kebijakan kinerja dan penyelesaian hasil pengawasan.
Koreksi Anda
