Koreksi Pasal 722
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721, Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Formal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan formal; dan
b. pelaksanaan program penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan formal.
Koreksi Anda
