Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 722

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721, Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Formal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan formal; dan b. pelaksanaan program penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan formal.
Koreksi Anda