Koreksi Pasal 283
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perizinan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang perizinan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
(2) Seksi Akreditasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang akreditasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
(3) Seksi Pengawasan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Koreksi Anda
