Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Sistem dan Data Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem dan evaluasi program, pengelolaan data perencanaan, kerja sama lintas sektoral, pinjaman dan hibah luar negeri, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id