Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kearsipan dan persuratan, keprotokolan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
