Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kearsipan dan persuratan, keprotokolan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 107 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id