Koreksi Pasal 321
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Subdirektorat Fasilitasi Badan Pengelola Dana Abadi Umat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi Badan Pengelola Dana Abadi Umat;
b. pelaksanaan program fasilitasi Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang meliputi perbendaharaan, program dan portofolio, serta administrasi, akuntansi dan pelaporan badan pengelola dana abadi umat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi badan pengelola dana abadi umat; dan
d. penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitasi badan pengelola dana abadi umat.
Koreksi Anda
