Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 122

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Urusan Dalam dan Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan dalam dan kesehatan pegawai. (2) Subbagian Perjalanan Dinas dan Pengangkutan mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan perjalanan dinas dan pengangkutan. (3) Subbagian Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan pelayanan keamanan dan ketertiban serta daftar kehadiran pegawai Kementerian Agama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 122 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id