Koreksi Pasal 551
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
c. penataan organisasi, tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
d. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
e. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
f. pengelolaan sistem informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
Koreksi Anda
