Koreksi Pasal 258
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Bagian Sistem Informasi Haji Terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan sistem jaringan;
b. pelaksanaan pengembangan database haji; dan
c. pelaksanaan pelayanan informasi haji.
Koreksi Anda
