Koreksi Pasal 437
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
Koreksi Anda
