Koreksi Pasal 531
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Direktorat Pendidikan Katolik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan operasional di bidang pendidikan Katolik;
b. penyusunan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan Katolik;
c. pelaksanaan program di bidang pendidikan Katolik yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan Katolik; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pendidikan Katolik.
Koreksi Anda
