Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 531

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Direktorat Pendidikan Katolik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan operasional di bidang pendidikan Katolik; b. penyusunan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan Katolik; c. pelaksanaan program di bidang pendidikan Katolik yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan Katolik; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pendidikan Katolik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 531 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id