Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 678

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha Inspektorat mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha dan rumah tangga inspektorat wilayah IV.
Koreksi Anda