Koreksi Pasal 352
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, Subdirektorat Kepenghuluan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kepenghuluan;
b. pelaksanaan program di bidang kepenghuluan yang meliputi pembinaan administrasi perkawinan, tenaga kepenghuluan, dan pra perkawinan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepenghuluan;
dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepenghuluan.
Koreksi Anda
