Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 352

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, Subdirektorat Kepenghuluan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang kepenghuluan; b. pelaksanaan program di bidang kepenghuluan yang meliputi pembinaan administrasi perkawinan, tenaga kepenghuluan, dan pra perkawinan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepenghuluan; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepenghuluan.
Koreksi Anda