Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan;
b. penyiapan pelaksanaan verifikasi; dan
c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
