Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan; b. penyiapan pelaksanaan verifikasi; dan c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda