Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kementerian Agama terdiri atas 10 (sepuluh) unit kerja, sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
i. Inspektorat Jenderal; dan
j. Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Selain unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Agama dibantu oleh 5 (lima) staf ahli dan 2 (dua) pusat.
(3) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Kehidupan Beragama;
b. Staf Ahli Bidang Kerukunan Umat Beragama;
c. Staf Ahli Bidang Lembaga Sosial Keagamaan;
d. Staf Ahli Bidang Pendidikan; dan
e. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Pusat Kerukunan Umat Beragama; dan
b. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
