Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kementerian Agama terdiri atas 10 (sepuluh) unit kerja, sebagai berikut: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu; h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; i. Inspektorat Jenderal; dan j. Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan. (2) Selain unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Agama dibantu oleh 5 (lima) staf ahli dan 2 (dua) pusat. (3) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Kehidupan Beragama; b. Staf Ahli Bidang Kerukunan Umat Beragama; c. Staf Ahli Bidang Lembaga Sosial Keagamaan; d. Staf Ahli Bidang Pendidikan; dan e. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Pusat Kerukunan Umat Beragama; dan b. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id