Koreksi Pasal 481
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi pendidikan dasar agama Kristen.
(2) Seksi Kelembagaan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi pembinaan kelembagaan pendidikan dasar agama Kristen.
(3) Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi pembinaan ketenagaan dan kesiswaan pendidikan dasar agama Kristen.
Koreksi Anda
