Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penataan Organisasi dan Analisis Jabatan I mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan penataan organisasi dan analisis jabatan, serta evaluasi dan pembinaan organisasi meliputi wilayah Aceh, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan, dan Inspektorat Jenderal.
(2) Subbagian Penataan Organisasi dan Analisis Jabatan II mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan penataan organisasi dananalisis jabatan, serta evaluasi dan pembinaan organisasi meliputi wilayah Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
(3) Subbagian Penataan Organisasi dan Analisis Jabatan III mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan penataan organisasi dan analisis jabatan, serta evaluasi dan pembinaan organisasi meliputi wilayah Sumatera Barat, Riau, Lampung, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua Barat, Sulawesi Barat, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
Koreksi Anda
