Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 615

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan. (3) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelayanan pelayanan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
Koreksi Anda