Koreksi Pasal 99
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyuluhan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan penyuluhan hukum.
(2) Subbagian Bantuan Hukum I mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan bantuan hukum bidang tata usaha negara, pidana dan pengujian UNDANG-UNDANG.
(3) Subbagian Bantuan Hukum II mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan bantuan hukum bidang perdata, agama dan pengujian peraturan di bawah UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
