Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyuluhan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan penyuluhan hukum. (2) Subbagian Bantuan Hukum I mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan bantuan hukum bidang tata usaha negara, pidana dan pengujian UNDANG-UNDANG. (3) Subbagian Bantuan Hukum II mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan bantuan hukum bidang perdata, agama dan pengujian peraturan di bawah UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 99 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id