Koreksi Pasal 676
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675, Inspektorat Wilayah IV, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan operasional pengawasan intern Kementerian Agama;
b. pelaksanaan program pengawasan di bidang pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama yang meliputi wilayah Aceh, Riau, Bengkulu, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Maluku Utara dan Gorontalo, serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan di bidang pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama;
d. pelaksanaan pengusutan atas pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, atau perilaku negatif pejabat/pegawai Kementerian Agama di daerah kerja Inspektorat Wilayah IV;
e. pengujian dan penilaian hasil laporan pengawasan Inspektorat Wilayah IV;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Wilayah IV.
Koreksi Anda
