Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran yang meliputi wilayah Jawa Tengah, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran yang meliputi wilayah Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Timur, Banten, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik.
(3) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III.3 mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran yang meliputi wilayah Lampung, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Koreksi Anda
