Koreksi Pasal 120
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan urusan dalam dan pelayanan kesehatan;
b. pelayanan urusan perjalanan dinas dan pengangkutan; dan
c. pelayanan keamanan dan ketertiban.
Koreksi Anda
