Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 120

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan urusan dalam dan pelayanan kesehatan; b. pelayanan urusan perjalanan dinas dan pengangkutan; dan c. pelayanan keamanan dan ketertiban.
Koreksi Anda