Koreksi Pasal 412
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Subdirektorat Pengawasan Lembaga Zakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan lembaga zakat;
b. pelaksanaan program di bidang pengawasan lembaga zakat yang meliputi akreditasi, pelaporan akuntabilitas, dan evaluasi pendayagunaan lembaga zakat.
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan lembaga zakat; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan lembaga zakat.
Koreksi Anda
