Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 200

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi pada PAUD dan TK mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kurikulum dan evaluasi PAUD dan TK. (2) Seksi Ketenagaan PAUD dan TK mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang ketenagaan PAUD dan TK. (3) Seksi Pembinaan Keagamaan Siswa PAUD dan TK mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan keagamaan siswa PAUD dan TK.
Koreksi Anda