Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 119

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan dalam dan pelayanan kesehatan, perjalanan dinas dan pengangkutan, serta pelayanan keamanan dan ketertiban.
Koreksi Anda