Koreksi Pasal 119
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan dalam dan pelayanan kesehatan, perjalanan dinas dan pengangkutan, serta pelayanan keamanan dan ketertiban.
Koreksi Anda
