Koreksi Pasal 612
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, dan verifikasi, serta akuntansi dan pelaporan keuangan, serta urusan tata usaha, pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
Koreksi Anda
