Koreksi Pasal 360
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Subdirektorat Kemasjidan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kemasjidan;
b. pelaksanaan program di bidang kemasjidan yang meliputi pembinaan manajemen masjid, kemakmuran dan standarisasi masjid, dan pemberdayaan masjid.
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemasjidan;
dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kemasjidan.
Koreksi Anda
