Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi terdiri atas:
a. Subbagian Penataan Organisasi dan Analisis Jabatan I;
b. Subbagian Penataan Organisasi dan Analisis Jabatan II; dan
c. Subbagian Penataan Organisasi dan Analisis Jabatan III.
Koreksi Anda
