Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi terdiri atas: a. Subbagian Penataan Organisasi dan Analisis Jabatan I; b. Subbagian Penataan Organisasi dan Analisis Jabatan II; dan c. Subbagian Penataan Organisasi dan Analisis Jabatan III.
Koreksi Anda