Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Perbendaharaan;
b. Bagian Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum;
c. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
d. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Koreksi Anda
